Korupsi di Maluku

Kontraktor dan PPK PUPR Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Rumsus BP2P Maluku

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebut kerugian negara dalam kasus pembangunan rumah khusus milik BP2P, tahun anggaran 2016 mencapai Rp 2,8 miliar.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Kontraktor dan PPK Dinas PUPR saat diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di Kantor Kejati, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebut kerugian negara dalam kasus pembangunan rumah khusus milik BP2P, tahun anggaran 2016 mencapai Rp 2.804.700.047,52.

Nilai kerugian tersebut diungkapkan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Senin (26/8/2024) sore.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami kumpul alat bukti, kami lengkapi dengan audit dari inspektorat, dan mendapatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52. Ini hasil perhitungan kerugian negara oleh inspektorat daerah, Provinsi Maluku,” kata Triono.

Diketahui Jaksa telah menetapkan dua tersangka yakni Dani Supriadi (DS) sebagai Direktur CV. Karya Utama dan Arthur Parera (AP) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Rahyudi mengatakan progres fisik hingga pencairan pada pembangunan rumah khusus milik BP2P di daerah rawan konflik di Maluku ini dimanipulasi.

Baca juga: Kontraktor dan PPK Dinas PUPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Adam Rahayaan Ditunda, Kemarin Terima Rekomendasi, Hari Ini Dirawat RS

Mulai dari tahapan hingga mekanisme pencairan.

“Pembangunan ini lewati proses ilegal, juga beberapa dokumen telah dilakukan manipulasi. Seharusnya ada direktur sesuai dengan dokumen-dokumen noktariat atau akta Perusahan, namun oleh tersangka saudara DS di manipulatif. Kontraknya juga dimanipulatif, dan ini sepengetahuan dari PPK. Setelah kontrak pasti dilakukan suatu pekerjaan, disini juga telah dilakukan proses pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan progres. Antara progres fisik dengan pencairan,” kata Aspidsus.

Lanjutnya, pencairan anggaran pun capai 100 persen, namun progres pengerjaan belum 100 persen.

“Dalam hasil penyidikan kami setelah mengumpulkan alat bukti, Progres belum 100 persen, namun keuangan telah dicairkan 100 persen. Ini tentu ada manipulasi dari progres tahapan hingga pencairannya,” tambahnya.

Bahkan dikatakannya, anggaran pembangunan juga langsung dipindahkan ke rekening pribadi.

“Anggarannya dipindahkan ke rekening pribadi tersangka. Ini juga sepengetahuan PPK. Dan digunakan secara serampangan, dan sudah mengabaikan ketentuan dalam perpres barang dan jasa,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000.

Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Dalam pembangunan rumah khusus pada empat Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan dua Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing – masing Desa tersebut dibangun empat rumah type 45. Untuk total enam desa dibangun sebanyak 24 rumah type 45.

Tujuan pembangunan rumah khusus ini, untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa – Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved