Pilkada 2024
Akomodir Putusan MK, Berikut Isi Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang Disetujui DPR
Berikut isi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNAMBON.COM – Berikut isi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah, secara resmi menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
Didalam PKPU 8 Tahun 2024 juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham), Minggu (25/8/2024).
Draf revisi PKPU kemudian dibacakan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Maluku Tenggara 2024, Dimulai 27 Agustus
Baca juga: Jadi King Maker Murad Ismail di Pilkada 2019, Sam Latuconsina Kini Dukung Lewerissa Jadi Gubernur
"Perkenankan kami hanya membacakan usulan perubahan dari PKPU 8 akibat putusan 60 dan 70," kata Afifuddin, Minggu.
Berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan Afifuddin:
Pasal 11 ayat (1)
Sebelumnya
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarakan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPD di daerah yang bersangkutan.
Usulan perubahan
Usulan perubahan Pasal 11 ayat 1, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
4. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.