Pilkada 2024

Akomodir Putusan MK, Berikut Isi Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang Disetujui DPR

Berikut isi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, membahas perubahan Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024, Minggu (25/8/2024). 

(1) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan bagi kursi jdih.kpu.go.id anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan.

Terkait revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR RI menyetujuinya.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved