Pilkada 2024
Akomodir Putusan MK, Berikut Isi Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang Disetujui DPR
Berikut isi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(1) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan bagi kursi jdih.kpu.go.id anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan.
Terkait revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR RI menyetujuinya.
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.