Pilkada 2024
Akomodir Putusan MK, Berikut Isi Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang Disetujui DPR
Berikut isi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(a)...
(b)...
(c)...
(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
Pasal 15
Sebelumnya
Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Usulan perubahan
Syarat berusia paling rendah 30 tahun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Selain aturan terbaru Pilkada yang mengakomodir putusan MK, KPU juga mengubah satu hal format formulir untuk formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. dan Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.
"Selanjutnya masukan terkait dengan perubahan di format formulir, format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. pada lampiran enam romawi (VI) dan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK pada lampiran delapan romawi (VIII), disesuaikan perubahan substansi dalam PKPU."
"Artinya, kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini (baru), maka itu langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara," tutur Afifuddin.
Afifuddin menambahkan, untuk Pasal 95 ayat (2), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 135, tidak ada perubahan signifikan.
Ketiga pasal itu hanya dilakukan penyesuaian redaksi terkait putusan MK.
Sementara, lanjut Afifuddin, Pasal 139 dihapus.
"Pasal 95 ayat (2), usulan perubahannya, ini (hanya) penyesuaian-penyesuaian redaksi saja, nggak ada yang signifikan berubah. Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 135."
"Ini kemarin sudah kita bahas dan sudah kita sesuaikan redaksinya, sesuai masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139, dihapus," pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 139 PKPI 8 Tahun 2024 yang dihapus:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.