Pilkada 2024

Akomodir Putusan MK, Berikut Isi Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada yang Disetujui DPR

Berikut isi draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, membahas perubahan Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024, Minggu (25/8/2024). 

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan ayat (2) dan ayat (3) di Pasal 11 resmi dihapus.

Sementara, Pasal 11 ayat (7) tentang daftar pemilih tetap dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU.

"Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus. Pasal 11 ayat (7) yang tadinya nggak ada, ini kita masukkan," ujar Afifuddin.

"Pasal 11 ayat (7), daftar pemilih tetap. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," jelas dia.

Selanjutnya, berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15:

Pasal 13 ayat (1)

Sebelumnya

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

(a)...

(b)...

(c)...

(d) surat pencalonan dan kesepkatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Usulan perubahan

Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved