Maluku Terkini

Jafar Kwairumaratu Diduga Manipulasi Keuangan Daerah, Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Miliar

Jafar Kwairumaratu juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membuat dokumen fiktif.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Sekda Seram Bagian Timur saat diturunkan dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku, Sabtu (17/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu diduga melakukan manipulasi dalam pertanggungjawaban keuangan daerah bersama dengan terpidana Idris Lestaluhu yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Setda Kabupaten SBT.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Sabtu (17/8/2024).

Dikatakan, Jafar Kwairumaratu juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membuat dokumen fiktif hingga manipulasi dokumen keuangan saat pengajuan kwitansi dan Surat Perintah Membayar (SPM). 

“Jadi tersangka sebagai Sekda Kabupaten SBT sekaligus KPA bersama – sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan memanipulasi dokumen keuangan saat pengajuan kwitansi dan SPM yang diserahkan oleh terpidana Idris Lestaluhu,” ungkap Asisten Intelijen. 

Baca juga: Jafar Kwairumaratu Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon Selama 20 Hari Kedepan

Sebab menurutnya, tindakan tersebut tanpa pengujian lebih lanjut.

“Tindakan ini dilakukan tanpa pengujian lebih lanjut, namun ditandatangani oleh tersangka dalam kapasitas selaku pengguna anggaran,” jelas Wiritanaya.

Dikatakan dalam perkara ini, telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2,5 milyar dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

“Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur ini,sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 17 Agustus 2024 pukul 11.15 WIT, Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan Sekda di rumah kontrakan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sekda kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 15.00 WIT hingga 17.10 WIT.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang intens Sekda langsung dibawah ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, Sabtu (17/8/2024).   (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved