Maluku Terkini

Jafar Kwairumaratu Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon Selama 20 Hari Kedepan

Jafar Kwairumaratu akhirnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Sabtu (17/8/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Sekda Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu digiring ke Rutan Kelas IIA, Sabtu (17/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu akhirnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Sabtu (17/8/2024).

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari Sabtu 17 Agustus hingga 5 September 2024. 

Selanjutnya Jafar Kwairumaratu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Ambon untuk Persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya dan pihak lainnya. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, kami langsung membawa Jafar Kwairumaratu ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” kata Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Baca juga: Hampir Setengah Tahun Buron, Mantan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu Akhirnya Diringkus

Diketahui J afar Kwairumaratu akhirnya diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, setelah 5 Bulan menjadi DPO.

Jafar diringkus tanpa perlawanan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024). 

Ia dibekuk di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku pukul 11.15 WIT.

Untuk diketahui, Jafar Kwairumaratu merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.

Kwairumaratu sudah tiga kali dipanggil tim penyidik Kejati Maluku sebagai Tersangka dalam kasus tersebut, namun tiga kali tak memenuhi panggilan.

Akhirnya, penyidik Kejati Maluku memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved