Maluku Terkini
Jafar Kwairumaratu Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon Selama 20 Hari Kedepan
Jafar Kwairumaratu akhirnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Sabtu (17/8/2024).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu akhirnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Sabtu (17/8/2024).
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari Sabtu 17 Agustus hingga 5 September 2024.
Selanjutnya Jafar Kwairumaratu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Ambon untuk Persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya dan pihak lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, kami langsung membawa Jafar Kwairumaratu ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” kata Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga: Hampir Setengah Tahun Buron, Mantan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu Akhirnya Diringkus
Diketahui J afar Kwairumaratu akhirnya diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, setelah 5 Bulan menjadi DPO.
Jafar diringkus tanpa perlawanan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024).
Ia dibekuk di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku pukul 11.15 WIT.
Untuk diketahui, Jafar Kwairumaratu merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.
Kwairumaratu sudah tiga kali dipanggil tim penyidik Kejati Maluku sebagai Tersangka dalam kasus tersebut, namun tiga kali tak memenuhi panggilan.
Akhirnya, penyidik Kejati Maluku memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.
(*)
| Disperindag Maluku Tertibkan Pedagang di Area Parkiran Pasar Mardika: Bersih Total |
|
|---|
| Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah PT. Bipolo Senilai Rp.41 Miliar, Masih Audit BPK RI Maluku |
|
|---|
| Maluku Tak Masuk Kompetensi Sepak Bola Musiman 2025/2026, Kadispora: Tak Ada Anggaran |
|
|---|
| Portal Satu Data Maluku Diluncurkan, Wabup Mario Harap Segera Replikasi di Malteng |
|
|---|
| Polda Maluku Salurkan 37 Sapi Kurban Jelang Idul Adha 1447 H, Tekankan Nilai Kepedulian Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jafar-Kwairumaratu-iiiiii-xnxnxnxnxndnnx.jpg)