Maluku Terkini

Hampir Setengah Tahun Buron, Mantan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu Akhirnya Diringkus

Jafar Kwairumaratu akhirnya diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, setelah 5 Bulan menjadi DPO, Sabtu (17/8/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Mantan Sekda Jafar Kwairumaratu akhirnya diringkus di Kejati Maluku, Sabtu (17/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu akhirnya diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, setelah 5 Bulan menjadi DPO, Sabtu (17/8/2024).

Jafar diringkus tanpa perlawanan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024). 

Ia dibekuk di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku pukul 11.15 WIT.

Baca juga: Sekda SBT Jafar Kwairumaratu Masuk DPO, Jaksa Bakal Jemput Paksa

Pantauan TribunAmbon.com, Tim Tabur Kejati Maluku tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 15.00 WIT. 

Diangkut menggunakan mobil tahanan Kejati berwarna Hijau dengan nomor polisi DE 8478 AM, membawa Tersangka Jafar Kwairumaratu dan satu buah mobil tipe innova yang digunakan tim tabur. 

Setiba di Kantor Kejati, Jafar Kwairumaratu langsung dibawa ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. 

Untuk diketahui, Jafar Kwairumaratu merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.

Kwairumaratu sudah tiga kali dipanggil tim penyidik Kejati Maluku sebagai Tersangka dalam kasus tersebut, namun tiga kali tak memenuhi panggilan.

Akhirnya, penyidik Kejati Maluku memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved