Kasus Korupsi

Sekda SBT Jafar Kwairumaratu Masuk DPO, Jaksa Bakal Jemput Paksa

Pasalnya, Kwairumaratu tiga kali mangkir panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Demikian disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejati Maluk

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, Kwairumaratu tiga kali mangkir panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Demikian disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Rabu (20/3/2024).

"Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan Tersangka JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata JPU.

Latuconsina mengatakan sesuai hukum maka Kwairumaratu juga akan dijemput paksa Jaksa.

"Untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tambahnya.

Untuk diketahui, Kwairumaratu merupakan tersangka kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Besok

Kwairumaratu sudah tiga kali dipanggil tim penyidik sebagai Tersangka dalam kasus tersebut, namun tiga kali tak memenuhi panggilan.

Panggilan ketiga dilayangkan kepada Tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa (19/3/2024).

Tersangka tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas.

"Namun setelah tiga kali dipanggil, Tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan Penyidik," tandasnya.

Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa). Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800,-.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved