Maluku Terkini

Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Besok

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan besok, Rabu (20/3/2024).

TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan besok, Rabu (20/3/2024).

Fatlolon dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah (setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Kehadiran Petrus Fatlolon juga merupakan permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Petrus Fatlolon juga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

“Sidang Perdana untuk pemeriksaan saksi Harus PF duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah Hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum," kata Hakim, Rahmat Selang, Rabu (13/3/2024). 

Baca juga: Hakim Pertanyakan Petrus Fatlolon Tak Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT

"Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim kalau tidak saya akan surati kejagung. Jangankan Bupati, Gubernur bahkan presiden pun akan kami minta ditetapkan sebagai tersangka jika punya peran dalam kasus korupsi," tambahnya.

Hakim bahkan mempertanyakan alasan kenapa Jaksa tak menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

Diketahui dalam kasus ini terdapat dua terdakwa. Yakni Ruben Moriolkossu selaku Sekda Tanimbar dan Petrus Masela selaku bendahara pengeluaran Setda.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Korupsi terjadi lantaran terdakwa Ruben harus memenuhi permintaan dari Fatlolon.

Di Tahun 2020, Fatlolon meminta Ruben untuk menyediakan anggaran untuk dipergunakan membiayai beberapa kebijakan-kebijakan Fatlolon.

Meskipun Ruben mengatakan tak ada pos anggaran untuk kebijakan tersebut, namun Fatlolon tetap memaksa.

"Saat itu terdakwa menjelaskan kepada Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut. namun saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk memenuhi permintaah tersebut," kata JPU, Ricky.

Lanjutnya, demi memenuhi permintaah tersebut, Ruben kemudian memerintahkan terdakwa Petrus masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tanimbar untuk mengeluarkan sejumlah uang dari anggaran pada setda Tanimbar tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.

Dikarenakan tidak ketersediaannya anggaran untuk memenuhi kebijakan-kebijakan tersebut, selanjutnya saksi Petrus masela mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan.

"Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, terdakwa menyetujuinya," tambah JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved