Ambon Hari Ini

Jangan Pakai Calo, Warga Ambon Diimbau Urus Sendiri Dokumen Kependudukan di Kantor Disdukcapil

Masyarakat diimbau untuk melakukan kepengurusan administrasi kependudukan secara mandiri ke Kantor Disdukcapil Ambon dan jangan memakai calo.

Tribunnews
Ilustrasi KTP 

TRIBUNAMBON.COM -- Masyarakat diimbau untuk melakukan kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri ke Kantor Disdukcapil Ambon dan jangan memakai calo.

Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon, Hanny Tamtelahittu.

Ini dilatari fenomena masih adanya oknum yang diduga suka memberikan jasa pembuatan adminduk seperti KTP dan KK ke Disdukcapil dan diduga diberikan bayaran.

Baca juga: Jangan Khawatir Tak Dapat Undangan Coblos, Langsung Datang ke TPS Bawa KTP

Menghindari hal seperti ini terjadi, Hamsyah meminta masyarakat harus lebih peduli akan pentingnya adminduk.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus dokumen kependudukan, tetapi langsung urus ke capil sendiri karena pelayanan yang kami lakukan cepat dan tidak dipungut biaya, " kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon, Hanny Tamtelahittu, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, indikasi calo di Dinas capil sejauh ini sudah tidak ada lagi, ditandai dengan tidak ada lagi masukan dari pimpinan juga masyarakat melalui surat masuk terkait percaloan.

Jadi jika ada indikasi calo layanan kependudukan maka akan ditelusuri apakah benar ada, atau memang ada oknum yang sengaja menjatuhkan kinerja Disdukcapil.

"Kita lihat dari sisi positif saja nanti kita akan telusuri dan ini menjadi masukan yang baik untuk meningkatkan pelayanan pegawai kepada masyarakat, " katanya.

Ia mengakui, jika warga mengurus dokumen kependudukan melalui calo, secara tidak langsung tawaran bantuan bersyarat, bisa saja dalam bentuk uang jasa mengurus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Padahal pengurusan tidak sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan," katanya.

Pihaknya juga menghimbau warga agar segera melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena IKD sama seperti kartu keluarga (KK) dan lainnya.

Ke depan adminduk sudah berlaku secara digital, karena itu warga diharapkan menggunakan ponsel android agar meregistrasi identitas kependudukan secara digital dan akan diverifikasi oleh petugas di Disdukcapil.

"Proses registrasi sampai dengan diverifikasi hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit, karena itu segera mengurus IKD, " ujarnya.

KTP digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik tanpa harus membawa fisik KTP. (Antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved