Pemilu 2024

Jangan Khawatir Tak Dapat Undangan Coblos, Langsung Datang ke TPS Bawa KTP

Namun, bagaimana jika hingga di hari 14 Februari, pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos? Masih bisakah tetap memilih?

Editor: Adjeng Hatalea
(Shutterstock)
ILUSTRASI: Pada Rabu, 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pada Rabu, 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak.

Bagi Tribunners yang namanya tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, bagaimana jika hingga di hari 14 Februari, Tribunners belum mendapatkan undangan mencoblos?

Masih bisakah tetap memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos dikutip dari Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

Baca juga: H-2 Pemilu 2024, Bawaslu Maluku Akui Susah Gampang Antisipasi Serangan Fajar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved