Maluku Terkini

Pedagang Pasar Mardika Laporkan Disperindag Maluku ke Kejati Maluku Terkait Dugaan Jual Beli Lapak

Para pedagang Pasar Mardika Ambon melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Para pedagang Pasar Mardika Ambon melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Para pedagang Pasar Mardika Ambon melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pelaporan oleh 142 pedagang itu didampingi kuasa hukum, Hamin Illa pada Senin (15/7/2024) di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM), yang diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Pelaporan yang dimasukan pedagang didampingi kuasa hukum itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli aset Pasar Mardika yang merupakan aset milik daerah.

“Jadi para pedagang laporkan oknum pegawai Disperindag dengan dasar dugaan telah memperjual belikan kios di Pasar Mardika yang merupakan aset milik daerah,” ungkap Kuasa Hukum Pedagang Pasar Mardika, Hamin Illa, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Rustam Latupono Minta DLHP Maksimalkan Pemungutan Retribusi Sampah

Baca juga: Angka Prevalensi Stunting di Maluku Tengah Turun 0,28 Persen

Dikatakan, pelaporan tersebut mengacu pada pasal 1 angka 1 PP No. 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah Jo Pasal 2 Ayat 1 Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2020 tentang pengelola barang milik daerah yang menyebutkan bahwa A. Barang milk daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). B. Barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.

“Mengacu pada berbagai aturan itu, maka kios di pasar Mardika Baru, merupakan aset daerah. Sebab anggaran pembangunannya berasal dari APBN maupun APBD,” kata Hamin Illa.

Maka dari itu lanjutnya, jika oknum pegawai dinas terkait telah memperjualbelikan kios atau aset milik daerah tersebut, itu artinya langkah tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan dugaan memperjualbelikan kios atau aset milik daerah, maka dinas terkait telah melanggar pasal 46 ayat 2 huruf F Permendagri No. 21 Tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan yang menegaskan bahwa tidak memperjualbelikan dan atau menyewakan bangunan toko/kios,” sebutnya.

Lebih lanjut Hamin Illa mengatakan, bahwa hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan darah Kota Ambon.

“Kalau dilihat lebih lanjut, ada dalam Pasal 3 Ayat 1 PEERD Kota Ambon No. 5 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa ditegaskan "Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut dilarang digadaikan/dijaminkan,” tegas Hamin.

“Bahkan PEERD Kota Ambon tersebut dalam Pasal 36 Ayat 1 juga telah melarang keras untuk tidak menggadaikan/dijaminkan Aset Daerah yang menjadi Objek Pemanfaatan,” tambahnya.

Hamin berharap, agar proses pelaporan tersebut dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak Kejati Provinsi Maluku.

“Semoga saja secepatnya diproses laporannya, karena mengingat kios-kios di pasar Mardika yang baru sangat bermanfaat bagi para pedagang,” harapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved