Ambon Hari Ini

Kapolda Maluku Bentuk Tim Penyidik Gabungan Usut Polemik Amplaz

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan yang terjadi di Amplaz.

Humas Polda Maluku
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif bentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan yang terjadi di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan yang terjadi di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).

Penyidik kepolisian diperintahkan agar segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan.

Termasuk melakukan pengecekan legalitas dan status hukum secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik Amplaz.

Baca juga: Diintimidasi Preman, Pedagang di Amplaz Surati Pangdam Pattimura Minta Bantuan Pengamanan

Kapolda menjelaskan, sedikitnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan, baik oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda ada beberapa hal khusus yang perlu ditindak lanjuti.

Permasalahan di Ambon Plaza, menurutnya ada sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini.

Masalah itu mencuat setelah HGB selesai pada bulan Juli 2024, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum.

Nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios.

"Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang.

"Bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat," tegasnya.

Sementara itu, Tim penyidik gabungan bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.

"Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved