Polemik Amplaz
Diintimidasi Preman, Pedagang di Amplaz Surati Pangdam Pattimura Minta Bantuan Pengamanan
Ketua Koperasi Himpunan Pedagang Plaza Ambon (KOHIPPA), Hj. Irvan Hamka mengatakan, permohonan tersebut diajukan menyusul rasa tak aman pedagang atas
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pedagang di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) menyurati Pangdam XV/ Pattimura perihal permohonan bantuan pengamanan.
Ketua Koperasi Himpunan Pedagang Plaza Ambon (KOHIPPA), Hj. Irvan Hamka mengatakan, permohonan tersebut diajukan menyusul rasa tak aman pedagang atas barang dagangan hingga keamanan diri.
Pasalnya, PT. Modern Multi Guna (MMG) telah melibatkan sekelompok orang diduga preman untuk mengintimidasi pedagang.
Dijelaskan, intimidasi berulang kali terjadi yang berupa penggembokan. sepihak kios hingga melarang pedagang membuka kios.
Sementara itu, aparat kepolisian disebut tak mampu memberikan rasa aman.
Bahkan menurutnya, aparat terkesan membiarkan tindakan premanisme terjadi di pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon itu.
“Untuk pihak kepolisian, sudah berapa kali, kami laporkan situasi Amplaz kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan, tapi tidak direspon,” kata Hamka kepada TribunAmbon.com, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pedagang Amplaz Polisikan Direktur PT. MMG Farida Perau
“Saat ricuh pedagang dengan pihak preman dan sekuriti, kepolisian yang saat itu ada di tempat, seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat untuk beraktivitas dengan baik, justru terjadi pembiaran. kejadian ini bukan baru terjadi, tapi sudah beberapa hari lalu,” tambahnya.
Di pun berharap Pangdam segera merespon surat permohonan tersebut.
"Semoga surat audiens dapat direspon dengan cepat," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (7/7/2024), telah terjadi penggembokan pihak oleh PT. Modern Multi Guna yang mengaku sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerja sama pemanfaatan (KSP) yang ditujukan pemerintah kota untuk mengelola Amplaz.
Namun gembok dibuka paksa oleh pedagang selaku pemilik dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tak hanya itu, mereka juga langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Maluku.
Meski begitu, penggembokan oleh PT. MMG berulang, bahkan mereka mengelas pintu kios.
Sebelumnya juga dijelaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum P5AP, Sunardiyanto, pedagang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara Hak Guna Bangunan telah berakhir sejak 6 Juli 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.