Kamis, 23 April 2026

Polemik Amplaz

Tim Kuasa Hukum Pedagang Amplaz Polisikan Direktur PT. MMG Farida Perau 

Laporan tersebut dilayangkan lataran PT. MMG menutup kios pedagang dengan cara menggembok hingga mengelas pintu.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Pintu kios pedagang Amplaz digembok PT. MMG, Jumat (12/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim hukum pedagang Ambon Plaza (Amplaz) melaporkan direktur PT. Modern Multi Guna (MMG), Farida Perau ke Polsek dan Polres.

Laporan tersebut dilayangkan lataran PT. MMG menutup kios pedagang dengan cara menggembok hingga mengelas pintu.

Adam Hadiba selaku kuasa hukum menegaskan tindakan PT. MMG adalah bentuk penyerobotan dan juga pengerusakan.

Dan Farida selaku direktur bertanggung jawab atas tindakan yang sangat merugikan pedagang itu.

“Kemarin kami telah melaporkan Farida Perau Selaku Direktur PT.MMG. Hal tersebut terkait dengan tindakan PT. MMG yang mengembok dan mengelas kios pedagang,” kata Adam Hadiba kepada TribunAmbon.com, Sabtu (13/7/2024).

Dijelaskan, saat berproses di Mapolres Ambon, Farida Perau tidak mampu menunjukan bukti kerja sama pemanfaatan (KSP) yang sebelumnya diklaim PT. MMG.

“Sekarang kita tim hukum sudah menunjukkan dasar kita, kita punya sertifikat sah rusun, namun dalam hal ini ketika kita tanyakan terkait dengan bukti dari pada PT MMJ, Farida Perau dalam hal ini tidak mampu menunjukkan, nah ini ada apa,” tegasnya.

Baca juga: Kios Ditutup Sepihak oleh PT. Modern Multi Guna, Pedagang Amplaz Rugi Jutaan Rupiah

Baca juga: Ricuh di Amplaz, PT. Modern Multi Guna Diduga Kirim Preman Intimidasi Pedagang

Dia pun berharap aparat kepolisian segera memproses pelaporan tersebut agar tidak berkepanjangan polemik di pusat perbelanjaan tertua Kota Ambon itu.

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (7/7/2024), telah terjadi penggembokan pihak oleh PT. Modern Multi Guna yang mengaku sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerja sama pemanfaatan (KSP) yang ditujukan pemerintah kota untuk mengelola Amplaz.

Namun gembok dibuka paksa oleh pedagang selaku pemilik dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tak hanya itu, mereka juga langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Maluku.

Meski begitu, penggembokan oleh PT. MMG berulang, bahkan mereka mengelas pintu kios.

Hal tersebut hingga berdampak terhadap kerugian pemilik kios. Sebab kios mereka tidak dibuka

Sebelumnya juga dijelaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum P5AP, Sunardiyanto, pedagang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara Hak Guna Bangunan telah berakhir sejak 6 Juli 2024.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved