Polemik Amplaz
Kios Ditutup Sepihak oleh PT. Modern Multi Guna, Pedagang Amplaz Rugi Jutaan Rupiah
Dia menyesalkan aksi sepihak PT. MMG itu, padahal seharusnya pihak perusahaan menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait status kios.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah pedagang pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) mengaku rugi akibat penutupan kios secara sepihak oleh PT. Modern Multi Guna (MMG).
Kerugian yang diderita pedagang mencapai jutaan rupiah per hari.
“Sangat rugi, kemudian kios ini kan yang menghidupi anak istri,” ujar salah seorang pemilik kios elektronik, Herman La Ata, Sabtu (13/7/2024).
Dia menyesalkan aksi sepihak PT. MMG itu, padahal seharusnya pihak perusahaan menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait status kios.
“Harusnya pihak PT. MMG jangan ambil tindakan sepihak. Tunggu ada keputusan dari pengadilan, baru okey, kami siap jika kami bersalah,” jelasnya.
Serupa diungkapkan Abdul Rasid Mewar, pemilik usaha rumah makan ini mengaku kerugian capai Rp 7,5 juta.
Baca juga: Ricuh di Amplaz, PT. Modern Multi Guna Diduga Kirim Preman Intimidasi Pedagang
Baca juga: Yudha Pratama Putra: Legislator Muda DPRD Tual
“Hari kemarin ditutup dan kami sudah buat makanan, hitung-hitung kami rugi kemarin Rp. 7,5 jt. Sebab makanan sudah kami buat dan mau dikemanakan,” sebut Mewar.
“Belum ditambah hari ini karena tidak berjualan mencapai kerugian Rp. 5 jt,” tambahnya.
Ia katakan, bahwa seharusnya pihak pengelola tidak boleh mengambil langkah seperti itu, sebab proses hukum masih berlanjut.
“Harusnya pihak PT. MMG tau diri. Artinya kan kami masih dalam proses, dan jangan dulu dieksekusi. Tunggu ada keputusan dari pengadilan,” jelasnya.
“Jangan merugikan pedagang, jika belum bisa menunjukan bukti penguasaan kios-kios ini,” tutupnya.
Akan kerugian tersebut, dikatakan bahwa mereka telah melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kami telah melaporkan tindakan mereka kepada pihak berwajib atas kerugian yang kami rasakan. Tadi juga pedagang yang merasa dirugikan melaporkan tindakan mereka. Semoga secepatnya diproses,” harapannya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (7/7/2024), telah terjadi penggembokan pihak oleh PT. Modern Multi Guna yang mengaku sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerja sama pemanfaatan (KSP) yang ditujukan pemerintah kota untuk mengelola Amplaz.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.