Ambon Hari Ini

Kadisperindag Maluku Sebut Kapasitas Gedung Baru Mencukupi: Pedagang Bandel Tak Mau Masuk

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku,

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Gedung baru Pasar Mardika, Selasa (25/6/2024) 

Padahal diakuinya telah mendapatkan tempat di gedung baru Pasar Mardika.

"Sudah ada tempat di dalam, biar kecil tapi ada," kata Handayani saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (24/6/2024).

Alasannya, lantaran masih banyak pedagang lain yang juga berjualan di badan jalan.

"Pedagang masih banyak di luar, kalau mereka masuk ke dalam gedung baru pasti kita ikut masuk juga," cetusnya.

Handayani menyatakan, jika semua pedagang ditertibkan dan dilarang berjualan di badan jalan. Maka dia pun akan ikut masuk berjualan di dalam gedung.

"Kalau semuanya sudah bersih saya ikut masuk ke gedung baru itu, kalau pedagang lainnya masih berjualan di luar ya kita tetap berjualan di jalan begini," tandasnya.

Status Jalan Nasional

Jalan Pantai Mardika berstatus sebagai Jalan Nasional. Sehingga jika merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan menghambat lajur kendaraan di jalan Nasional, termasuk fasilitas parkir.

Pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau Marka jalan.

Kadisperindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta mengatakan bahwa, parkiran dan pedagang tidak boleh ada di jalan Nasional.

Sehingga pemerintah berupaya mengosongkan jalan Pantai Mardika dari segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kemacetan.

Termasuk para pedagang berjualan di badan jalan dan fasilitas parkir ilegal.

"Jalan nasional itu tidak boleh dihalangi oleh parkiran maupun penjualan, karena sesuai dengan aturan lalu lintas bahwa namanya badan jalan nasional tidak boleh ada aktivitas jual beli maupun parkiran sehingga dengan dasar itulah jalan nasional yang berada di Pasar Mardika diupayakan agar tidak ada aktivitas," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini jalan Tulukabessy menjadi tumpuan utama arus keluar kendaraan dari pusat kota.

Sehingga diharapkan penertiban jalan Pantai Mardika, bisa menjadi alternatif mengurai kemacetan tersebut.

"Pintu keluar Kota Ambon ini hanya berharap jalan Tulukabessy, kalau jalan alternatif tidak kita upayakan otomatis kemacetan di jalan Tulukabessy itu tetap terjadi sepanjang zaman," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved