Ambon Hari Ini

Kadisperindag Maluku Sebut Kapasitas Gedung Baru Mencukupi: Pedagang Bandel Tak Mau Masuk

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku,

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Gedung baru Pasar Mardika, Selasa (25/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menyoal kondisi gedung baru Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang masih sepi belum ditempati pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta pun angkat bicara.

Data Pedagang

Dijelaskan, berdasarkan data jumlah pedagang yang diperoleh dari Disperindag Kota Ambon, terdapat kurang lebih 4.000 pedagang yang berada di kawasan Pasar Mardika dan sekitarnya.

Sementara, gedung baru yang dibangun dengan anggaran Rp. 134 Miliar itu mampu menampung sebanyak 1.700 pedagang.

"Sebagaimana data dari Disperindag Kota Ambon, jumlah pedagang yang ada di kawasan Mardika kurang lebih 4.000 pedagang. Kemudian kapasitas tampung dari Pasar Mardika baru sebanyak 1.700 pedagang," ungkapnya, Senin (24/6/2024).

Lanjutnya, tersisa 2.300 pedagang yang tidak terakomodir.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta angkat bicara menyoal polemik Pasar Mardika, Senin (24/6/2024).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta angkat bicara menyoal polemik Pasar Mardika, Senin (24/6/2024). (TribunAmbon.com/ Jenderal Louis)

Baca juga: Desak Polisi Ungkap Penyebar Video Asusila Opa dan EL, Rahantan: Tuk Akhiri Perdebatan Warganet

Namun, dari 1.700 pedagang itu sudah termasuk 663 pedagang yang dulunya menempati gedung putih.

Artinya masih ada lebih dari 1000 pedagang di luar dari gedung putih.

"Jika dihitung maka kurang lebih ada 2.300 pedagang yang nantinya tidak tertampung di Pasar Mardika baru. Dari 1.700 pedagang yang sudah terakomodir itu kurang lebih 663 pedagang pasar gedung putih. Dari 1.700 pedagang dikurangi 663, kurang lebih 1.037 pedagang di luar gedung putih," tuturnya.

Yahya membeberkan bahwa, kurang lebih 700 pedagang telah mengantongi retribusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Sehingga, mereka berhak menempati gedung baru.

Kemudian jika ditambah dengan 663 pedagang gedung putih maka totalnya 1.363 pedagang.

"Terdapat kurang lebih 700an pedagang yang mengantongi retribusi Pemerintah Kota Ambon. Dijumlahkan, 700 ditambah 663 maka hasilnya 1.363 pedagang," bebernya.

Berkaitan dengan pedagang kaki lima pasca pembongkaran Pasar Apung 1, 2 dan 3. Dikatakan, totalnya ada 550 pedagang.

Sehingga jumlah itu dinilainya cukup menempati sisa tempat kosong do gedung baru Pasar Mardika.

"Sementara setelah saya tugaskan staf untuk menghitung jumlah pedagang, mulai dari depan BCA sampai depan MANDIRI jumlah mereka kurang lebih 550 pedagang. Dengan demikian ada space yang belum terisi kurang lebih 400an," jelas Yahya.

"Mestinya ketika mereka diarahkan untuk masuk maka mereka menempati itu dan tidak keluar lagi," tambahnya.

Tempat dan Biaya

Yahya Kotta mengatakan, pihaknya berupaya agar semua pedagang bisa terakomodir di gedung baru Pasar Mardika.

Salah satu langkah strategis yang diambil yakni membagi meja jualan.

Dari sebelumnya ukuran 2x1 meter dibagi tuk menempatkan dua pedagang.

Bayaran per bulan pun hanya Rp. 600 ribu saja. Biaya tersebut sudah termasuk listrik, air dan kenyamanan para pedagang.

"Berikut dilihat dari ruang, sengaja kita membagi ukuran meja dari semula 1x2 menjadi 1x1. Itu diupayakan agar bisa menampung pedagang-pedagang yang nantinya tidak tertampung di lantai satu dan dua tapi dengan bayaran Rp. 600 per bulan," ujarnya.

"Itu berarti ada upaya untuk mengakomodir pedagang yang memang tidak terakomodir," katanya.

Menurutnya, para pedagang terkesan bandel dan tidak mengikuti aturan pemerintah.

Pedagang yang sebelumnya sudah masuk, saat ini mereka kembali berjualan di badan jalan.

"Mereka sudah diarahkan untuk masuk ke Pasar Mardika baru. Tapi lagi-lagi mereka keluar, tidak mau berjualan di dalam gedung," kesalnya.

Terpisah dari itu, salah seorang pedagang yang sementara berjualan di badan jalan mengaku terpaksa berjualan di luar gedung karena lebih laris.

Padahal diakuinya telah mendapatkan tempat di gedung baru Pasar Mardika.

"Sudah ada tempat di dalam, biar kecil tapi ada," kata Handayani saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (24/6/2024).

Alasannya, lantaran masih banyak pedagang lain yang juga berjualan di badan jalan.

"Pedagang masih banyak di luar, kalau mereka masuk ke dalam gedung baru pasti kita ikut masuk juga," cetusnya.

Handayani menyatakan, jika semua pedagang ditertibkan dan dilarang berjualan di badan jalan. Maka dia pun akan ikut masuk berjualan di dalam gedung.

"Kalau semuanya sudah bersih saya ikut masuk ke gedung baru itu, kalau pedagang lainnya masih berjualan di luar ya kita tetap berjualan di jalan begini," tandasnya.

Status Jalan Nasional

Jalan Pantai Mardika berstatus sebagai Jalan Nasional. Sehingga jika merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan menghambat lajur kendaraan di jalan Nasional, termasuk fasilitas parkir.

Pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau Marka jalan.

Kadisperindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta mengatakan bahwa, parkiran dan pedagang tidak boleh ada di jalan Nasional.

Sehingga pemerintah berupaya mengosongkan jalan Pantai Mardika dari segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kemacetan.

Termasuk para pedagang berjualan di badan jalan dan fasilitas parkir ilegal.

"Jalan nasional itu tidak boleh dihalangi oleh parkiran maupun penjualan, karena sesuai dengan aturan lalu lintas bahwa namanya badan jalan nasional tidak boleh ada aktivitas jual beli maupun parkiran sehingga dengan dasar itulah jalan nasional yang berada di Pasar Mardika diupayakan agar tidak ada aktivitas," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini jalan Tulukabessy menjadi tumpuan utama arus keluar kendaraan dari pusat kota.

Sehingga diharapkan penertiban jalan Pantai Mardika, bisa menjadi alternatif mengurai kemacetan tersebut.

"Pintu keluar Kota Ambon ini hanya berharap jalan Tulukabessy, kalau jalan alternatif tidak kita upayakan otomatis kemacetan di jalan Tulukabessy itu tetap terjadi sepanjang zaman," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved