DPRD Buru

DPRD Buru Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dari PJ Bupati

Realisasi Belanja Daerah mencapai 93,89 persen atau sebesar Rp759,94 miliar dari total anggaran Rp809,42 miliar.

|
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Zainal Ameth
PJ Bupati Buru Syarief Hidayat serahkan rancangan perda ke ketua DPRD Buru M.Rum Soplestuny, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menerima Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan oleh Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat diterima langsung Ketua DPRD M. Rum Soplestuny saat rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Buru, pada Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Buru, Syarief Hidayat mengatakan di tahun 2023 Realisasi Belanja Daerah mencapai 93,89 persen atau sebesar Rp759,94 miliar dari total anggaran Rp809,42 miliar.

Baca juga: Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Buru Dorong Pemda Transparansi Pembiayaan Daerah

Baca juga: Paguyuban Jawa di Kabupaten Buru Maluku Potong Hewan Kurban, Bakal Dibagikan ke Kaum Dhuafa

Menurutnya, ini menandakan realisasi belanja daerah tinggal sedikit lagi dari anggaran yang telah direncanakan.

"Saya berharap dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama sebagai mitra pemerintahan, dapat melakukan percepatan pembahasan serta pengesahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tepat waktu," kata Hidayat.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perda ini adalah kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

PJ Bupati Buru Syarief Hidayat saat serahkan rancangan perda ke ketua DPRD Buru M.Rum Soplestuny, Rabu (19/6/2024).
PJ Bupati Buru Syarief Hidayat saat serahkan rancangan perda ke ketua DPRD Buru M.Rum Soplestuny, Rabu (19/6/2024). (Zainal Ameth)


"APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023 yang saya sampaikan pada hari ini adalah gambaran secara menyeluruh dari realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023," tambahnya.

Hidayat juga menambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buru telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku dan memperoleh opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Penilaian ini mencerminkan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, rapat paripurna ini juga menandai pentingnya kerjasama yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestuny, menekankan pentingnya menjalankan proses pertanggungjawaban APBD secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved