DPRD Buru

APBD Buru 2025 Disesuaikan Berdasarkan Audit BPK dan Monitoring KPK

Dalam sambutannya, Bupati Buru Ikram Umasugi menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons

Tribun.Ambon.com/ Ummi Dalila Temarwut
SAMBUTAN BUPATI BURU - Sambutan Bupati Buru Ikram Umasugi dalam Rapat Paripurna APBD Buru 2025, Selasa (23/9/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Buru menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru, Selasa (23/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Buru Ikram Umasugi menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika fiskal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Perubahan ini disusun secara cermat dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran, serta mematuhi ketentuan dan rekomendasi dari BPK dan KPK," ujarnya.

Bupati Ikram menjelaskan bahwa salah satu penyesuaian signifikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024, yang disesuaikan berdasarkan hasil audit BPK. 

elain itu, penurunan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat juga berdampak langsung terhadap revisi anggaran daerah.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1 triliun, turun sekitar Rp57,1 miliar atau 5,38 persen dari target sebelumnya sebesar Rp1,06 triliun. 

Baca juga: Kunjungan Dadakan ke RSUD Masohi, Bupati Maluku Tengah Tinjau Sejumlah Fasilitas

Baca juga: Anggota TNI dan Polri Jadi Korban Tabrakan Beruntun di Lateri, Satu Anak Meninggal Dunia

Sementara itu, belanja daerah juga dipangkas menjadi Rp1,01 triliun, mengalami penurunan Rp60,9 miliar atau 5,64 % dibandingkan APBD induk.

Untuk menutupi defisit belanja, Pemkab Buru mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp13,84 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp15,84 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar.

Ikram menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian fiskal pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas anggaran dan memastikan keberlanjutan program prioritas.

“Penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas rancangan tersebut secara tepat waktu, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Buru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved