Rudapaksa Anak
Kondisi Anak di Ambon yang Menjadi Korban Rudapaksa, Dapat Pendampingan Psikologis
Personel Binmas dan Personil Humas Polresta Ambon dan PP Lease, melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Personel Binmas dan Personil Humas Polresta Ambon dan PP Lease, melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pendampingan dilakukan dengan mendatangi rumah korban yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sekitar pukul 12.00 WIT, Jumat (31/5/2024).
"Kami telah melakukan pendamping korban terkait pendampingan terhadap korban persetubuhan anak di bawah umur," jelas Kasi Humas, Ipda. Janet Luhukay dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Jadi Atensi Kapolda Maluku: Bripka SR Terancam Dipecat
Dari pendampingan itu, Pihak PPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban bahwa terkait kelanjutan dari kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan.
Tidak ada intervensi dari pihak manapun dan akan terus di kawal oleh pihak kepolisian sampai sampai tuntas.
Korban pun diberi semangat untuk menjalani aktivitasnya.
Dalam pertemuan langsung dengan keluarga korban, Luhukay menyampaikan bahwa proses hukum sudah berjalan.
Dikatakan, Kapolresta sudah memberi perintah tegas untuk memproses serta menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.
Dalam kasus ini, tersangka Bripka. SR.
"Perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu," tandasnya.
Ikut dalam pendampingan, Ps. Kasi Humas Polresta P Ambon & Pp Lease, Ipda Janete Luhukay, Beserta KBO BINMAS Polresta P Ambon & Pp Lease Ipda S.Taberima beserta personil binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Ibu Reta Purba.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi di Ambon, Bripka SR (43) tega merudapaksa seorang anak berusia 8 tahun.
Kebejatan Bripka SR terungkap setelah ibu korban, ANH (35) melihat perubahan fisik anaknya.
Saat ditemui TribunAmbon.com di kediamannya, ANH menuturkan bahwa, anaknya ANA (8) sering bermain di sekitar rumah pelaku.
Pasalnya, korban juga berteman dengan anak pelaku.
Kemudian pada Sabtu 4 Mei 2024, sepulang korban bermain, ANH melihat perubahan drastis tingkah laku dan cara berjalan korban.
Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Rudapaksa Bripka JS Berjalan Lancar, PH: Semoga Cepat Terungkap |
![]() |
---|
Kasus Oknum Polisi di Ambon Rudapaksa Anak Tiri: Pra Rekonstruksi Digelar Minggu Depan |
![]() |
---|
Bripka JS Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri: Polisi Masih Cari Bukti |
![]() |
---|
Diduga Puluhan Pemuda di Kecamatan Leihitu Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kapolsek: Berakhir Damai |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi Bripka JS Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.