Rudapaksa Anak
Diduga Puluhan Pemuda di Kecamatan Leihitu Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kapolsek: Berakhir Damai
Satu di antara terduga pelaku adalah pria dewasa. Sedangkan lainnya dikabarkan masih anak dibawah umur.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Diduga 22 pemuda menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, korban diduga disetubuhi di hari berbeda.
Satu di antara terduga pelaku adalah pria dewasa. Sedangkan lainnya dikabarkan masih anak dibawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan ibu korban berinisial S (33) ke Mapolsek Leihitu pada 26 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STLP) nomor: STLP/29/V/2024/SPKT, diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun itu terjadi pada 20 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIT.
Kepada TribunAmbon.com, Kapolsek Leihitu, Iptu. Moyo Utomo mengaku sudah 5 orang terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun sudah sampai tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat nomor: SPDP/12/V/2024/SPKT, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Baca juga: Nobar di Ambon, Martison Siritoitet Ungkap Makna Film Mentawai: Soul of the Forest
Baca juga: Hari Ini Debat Perdana Pilkada Buru 2024: Adu Gagasan Kesejahteraan dan Pembangunan
"Kasus ini cuma 5 tersangka saja, itu juga anak di bawah umur. Kita sudah tahap satu kemudian P19 meminta keterangan tambahan dari saksi korban," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (23/10/2024).
Namun, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran orang tua korban selaku pelapor telah mencabut laporan polisi.
Moyo menjelaskan alasannya adalah keluarga korban memiliki kedekatan dan hubungan emosional dengan keluarga tersangka.
Di lain sisi, kepolisian tidak bisa terus menahan tersangka yang masih tergolong anak di bawah umur.
"Tapi orang tua korban tidak mau dilanjutkan lagi kasusnya, sedangkan tersangka yang berstatus anak tidak bisa ditahan dalam jangka waktu lama. Kemudian saya sampaikan kasus ini atensi kenapa harus dihentikan, orangtua korban bilang kalau mereka punya kedekatan dengan para pelaku sehingga sudah selesaikan kekeluargaan," tuturnya.
Lanjutnya, pihak korban mengaku tidak ada intimidasi agar kasus ini lenyap. Itu murni keinginan bersama termasuk korban.
"Mereka juga mengaku tidak ada paksaan untuk mencabut kasus ini. Korban juga tidak mau kasus ini dilanjutkan," cetusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.