Rudapaksa Anak

Diduga Puluhan Pemuda di Kecamatan Leihitu Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kapolsek: Berakhir Damai

Satu di antara terduga pelaku adalah pria dewasa. Sedangkan lainnya dikabarkan masih anak dibawah umur.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual 

Dikatakan juga proses mediasi disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Raja dan staf negeri.

Alhasil, Moyo berharap agar penyelesaian kasus ini tidak berdampak pada situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya.

"Mereka saat selessaikan masalah disaksikan sama raja dan staf negeri, yang kita sampaikan kalau ini diselesaikan kekeluargaan ya kita harapkan Kamtibmas tetap terjaga dan tidak ada gangguan dari pihak pelalu maupun korban," terangnya.

Moyo menambahkan, pihak korban telah menerima santunan senilai Rp. 90 juta.

Sehingga kasus ini dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Pihak korban disantuni pihak pelaku, korban dapat santunan sampai 90 juta. Sudah SP3 sekitar beberapa bulan yang lalu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved