Rudapaksa Anak
Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Rudapaksa Bripka JS Berjalan Lancar, PH: Semoga Cepat Terungkap
Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama, yang turut menyaksikan jalannya pra rekonstruksi dari pukul 10.00 WIT hingga 15.30 WIT, menyampaikan optimisme ag
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan pra rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota polisi, Bripka JS, di kediaman terlapor di Kota Ambon, Kamis (8/5/2025), memunculkan harapan bagi pihak korban.
Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama, yang turut menyaksikan jalannya pra rekonstruksi dari pukul 10.00 WIT hingga 15.30 WIT, menyampaikan optimisme agar kegiatan ini dapat membuka tabir kasus yang telah bergulir sejak lama.
"Pra rekonstruksi dihadiri oleh Tim Kepolisian Polresta P. Ambon dan P. P. Lease Unit PPA maupun Unit INAFIS dan didampingi oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak bersama-sama kuasa hukum korban maupun kuasa hukum terlapor," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (8/5/2025).
Kainama dengan tegas menyuarakan aspirasinya agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan perkara ini sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Baginya, kepastian hukum bagi korban yang telah menanti keadilan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan pada 12 Agustus 2024, menjadi prioritas utama.
"Kami berharap semoga kasus ini secepatnya terungkap, pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka hingga berlanjut ke persidangan," harapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Ryando Ervandes Lubis, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi berjalan lancar.
Baca juga: UGM Kirim 30 Mahasiswa KKN di Tual, Bakal Disebar di Tiga Desa
Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS
Pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali untuk menindaklanjuti hasil pra rekonstruksi dan mencari kemungkinan adanya petunjuk baru.
"Pra rekonstruksi tadi berjalan lancar, nanti kita gelar perkara lagi sesuai hasil petunjuk pra rekonstruksi apakah ada petunjuk baru atau tidak. Baru bisa mengetahui perkembangan selanjutnya," ujarnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan apakah ada temuan baru yang signifikan.
Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap saksi, pelapor, maupun terlapor.
"Kalau untuk penetapan tersangka, kita tetap berdasarkan hasil pemeriksaan. Sampai sejauh ini belum bisa kita tetapkan tersangkanya," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga.
Peristiwa pilu tersebut diduga terjadi pada 25 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIT di kediaman pelaku. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku kemudian dilayangkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.