Kasus Korupsi

Jalani Sidang, Jaksa Sebut Adam Rahayaan Pakai Cadangan Beras Pemerintah tuk Maju Pilwakot 2018

Rahayaan diadili bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Abas Apolo Renwarin yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kot

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (31/5/2024). 

Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Setelah dokumen semuanya siap, Adam dan Abbas Kemudian melaporkan ke pihak bulog dan mendapatkan beras cadangan sekitar 200 ton untuk tahun 2016-2017.

Hal itu juga dibenarkan salah satu Kepala desa di Tual Bahwa beras yang mereka dapat merupakan beras milik pasangan Calon Adam Rahayaan.

Hal itu sama sekali tak diketahui sebab pada saat itu juga ada pembagian beras milik bulog kepada masyarakat setempat.

Baca juga: PROFIL Adam Rahayaan, Eks Wali Kota Tual Maluku yang Jadi Tersangka Korupsi 200 Ton Beras Pemerintah

“Bahwa Beras yang dibagikan tersebut adalah beras dari Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan jargon "AMAN" yaitu Calon Walikota Adam Rahayaan Usman Tamnge sehingga meminta Warga penerima beras agar pada saat pemilihan Walikota nantinya masyarakat dapat memilih Calon Walikota Adam Rahayaan-Usman Tamnge,” ungkap JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Negara Dirugikan Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1.807.002.120.

Kedua terdakwa akhirnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Diketahui, saat Hakim memulai persidangan, ketua Majelis Hakim Haris Tewa mengatakan agar para terdakwa harus berkata jujur dengan hati untuk membantu mereka sendiri.

Dia juga mengingatkan agar tak ada anggota keluarga atau siapapun yang berani untuk menghubungi Majeli Hakim atau lainnya.

“Saya harap siapapun jangan pernah mencoba ketemu kami dalam bentuk apapun selain dalam ruang sidang. Kita akan buka satu persatu kasus ini agar terang. Untuk itu bagi kedua terdakwa kalian harus jujur dengan hati, karena diri kalian saja yang bisa membantu dan meringankan kalian,” tegasnya.

Usai mendengar dakwaan JPU, Pihak Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan tak keberatan atas dakwaan JPU.

Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved