Rahayaan Tersangka
Waduh! Warga Protes Adam Rahayaan Jadi Tersangka Bakar Ban di Wearhir Tual, Asap Membumbung Tinggi
Sabtu (27/4/2024), puluhan warga di kawasan Wearhir Kota Tual melakukan aksi bakar ban.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Sabtu (27/4/2024), puluhan warga di kawasan Wearhir Kota Tual melakukan aksi bakar ban.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penetapan Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus korupsi cadangan beras pemerintah.
Pantauan TribunAmbon, massa aksi membakar ban mobil bekas yang mengakibatkan asap hitam mengebul di kawasan itu.
Baca juga: PROFIL Adam Rahayaan, Eks Wali Kota Tual Maluku yang Jadi Tersangka Korupsi 200 Ton Beras Pemerintah
Sejumlah massa tampak membelakangi pembakaran ban tersebut sambil mendengar orasi dari korlap yang dikawal aparat gabungan TNI dan Polres setempat.
Aksi massa tersebut juga turut dipantau secara langsung oleh Kapolres Kota Tual Prayuda Widiatmoko.
Salah satu orator massa, Afandi Latar mengatakan, penetapan tersaangka sengaja dilakukan jelang Pilkada.
"Ini isu yang digulirkan lima tahun sekali, jika ingin kedudukan ambil dengan cara yang lebih bermartabat, bukan seperti ini," ucapnya.
Dikatakan, tentunya masyarakat juga tidak mau sosok pemimpinnya dituding atas perbuatan yang tak dilakukan.
"Kami minta penangguhan penanganan, mengingat beliau akan menunaikan ibadah haji di tahun ini," tandasnya.
Diketahui, Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.
Tak sendiri, Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin dikenakan rompi orens setelah statusnya naik tersangka.
Keduanya dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolda Maluku, Jumat (26/4/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena mengatakan, keduanya akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku.
Lanjutnya, Rahayaan dan Renwarin dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.