Kasus Korupsi
Jalani Sidang, Jaksa Sebut Adam Rahayaan Pakai Cadangan Beras Pemerintah tuk Maju Pilwakot 2018
Rahayaan diadili bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Abas Apolo Renwarin yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kot
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan jalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017, Jumat (31/5/2024).
Rahayaan diadili bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Abas Apolo Renwarin yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 .
Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim Harris Tewa sebagai ketua didampingi dua Hakim anggotanya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tim JPU Kejati Maluku dalam dakwaannya menyebutkan Adam Rahayaan dengan kapasitasnya telah melakukan pembohongan dan penipuan.
Pasalnya di tahun 2016 dan 2017 selaku Walikota Tual menggunakan kewenangannya membuat proses Penetapan Status Tanggap Darurat Palsu untuk mendapatkan cadangan beras pemerintah.
Ternyata itu merupakan modus politiknya sebelum bertarung di Pilwalkot 2018-2023 kemarin.
“Bahwa Proses Penetapan Status Tanggap Darurat yang berdampak pada penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2016 dan Tahun 2017 digunakan tidak tepat sasaran bahkan tujuannya untuk kepentingan Politik guna Pencalonan Kembali Adam Rahayaan sebagai Calon Walikota Tual Periode Tahun 2018-2023,” ungkap JPU.
JPU menjelaskan Adam Rahayaan memerintahkan agar seolah terjadi krisis darurat pangan di Tual sekitar tahun 2016 -2017.
Padahal kondisi tersebut tidak pernah terjadi. Hal ini agar Ia bisa menggunakan CBP untuk kepentingan politiknya.
Baca juga: Waduh! Warga Protes Adam Rahayaan Jadi Tersangka Bakar Ban di Wearhir Tual, Asap Membumbung Tinggi
“Atas perintah Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag. M.Si yang tujuannya untuk menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 namun faktanya bahwa Tidak Pernah terjadi Bencana Alam berupa kemarau panjang yang berakibat gagal panen sehingga terjadi kekurangan pangan terutama beras di Wilayah Kota Tual, dan Beras CBP dibagikan kepada Masyarakat Kurang mampu yang bukan Korban Bencana sebagaimana peruntukannya,” tambah JPU.
Lanjut dijelaskan JPU, Adam Rahayaan disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku.
Namun, surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial bahkan dirinya memerintahkan sejumlah ASN dan Honorer untuk melakukan pendataan agar bisa membuat laporan.
Dia juga perintahkan Abbas Renwarin untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.
Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.
Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.
Setelah dokumen semuanya siap, Adam dan Abbas Kemudian melaporkan ke pihak bulog dan mendapatkan beras cadangan sekitar 200 ton untuk tahun 2016-2017.
Hal itu juga dibenarkan salah satu Kepala desa di Tual Bahwa beras yang mereka dapat merupakan beras milik pasangan Calon Adam Rahayaan.
Hal itu sama sekali tak diketahui sebab pada saat itu juga ada pembagian beras milik bulog kepada masyarakat setempat.
Baca juga: PROFIL Adam Rahayaan, Eks Wali Kota Tual Maluku yang Jadi Tersangka Korupsi 200 Ton Beras Pemerintah
“Bahwa Beras yang dibagikan tersebut adalah beras dari Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan jargon "AMAN" yaitu Calon Walikota Adam Rahayaan Usman Tamnge sehingga meminta Warga penerima beras agar pada saat pemilihan Walikota nantinya masyarakat dapat memilih Calon Walikota Adam Rahayaan-Usman Tamnge,” ungkap JPU.
Atas perbuatan kedua terdakwa, Negara Dirugikan Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1.807.002.120.
Kedua terdakwa akhirnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Diketahui, saat Hakim memulai persidangan, ketua Majelis Hakim Haris Tewa mengatakan agar para terdakwa harus berkata jujur dengan hati untuk membantu mereka sendiri.
Dia juga mengingatkan agar tak ada anggota keluarga atau siapapun yang berani untuk menghubungi Majeli Hakim atau lainnya.
“Saya harap siapapun jangan pernah mencoba ketemu kami dalam bentuk apapun selain dalam ruang sidang. Kita akan buka satu persatu kasus ini agar terang. Untuk itu bagi kedua terdakwa kalian harus jujur dengan hati, karena diri kalian saja yang bisa membantu dan meringankan kalian,” tegasnya.
Usai mendengar dakwaan JPU, Pihak Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan tak keberatan atas dakwaan JPU.
Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.