Kasus Korupsi

Jalani Sidang, Jaksa Sebut Adam Rahayaan Pakai Cadangan Beras Pemerintah tuk Maju Pilwakot 2018

Rahayaan diadili bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Abas Apolo Renwarin yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kot

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan jalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017, Jumat (31/5/2024).

Rahayaan diadili bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Abas Apolo Renwarin yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 .

Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim Harris Tewa sebagai ketua didampingi dua Hakim anggotanya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tim JPU Kejati Maluku dalam dakwaannya menyebutkan Adam Rahayaan dengan kapasitasnya telah melakukan pembohongan dan penipuan.

Pasalnya di tahun 2016 dan 2017 selaku Walikota Tual menggunakan kewenangannya membuat proses Penetapan Status Tanggap Darurat Palsu untuk mendapatkan cadangan beras pemerintah.

Ternyata itu merupakan modus politiknya sebelum bertarung di Pilwalkot 2018-2023 kemarin.

“Bahwa Proses Penetapan Status Tanggap Darurat yang berdampak pada penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2016 dan Tahun 2017 digunakan tidak tepat sasaran bahkan tujuannya untuk kepentingan Politik guna Pencalonan Kembali Adam Rahayaan sebagai Calon Walikota Tual Periode Tahun 2018-2023,” ungkap JPU.

JPU menjelaskan Adam Rahayaan memerintahkan agar seolah terjadi krisis darurat pangan di Tual sekitar tahun 2016 -2017.

Padahal kondisi tersebut tidak pernah terjadi. Hal ini agar Ia bisa menggunakan CBP untuk kepentingan politiknya.

Baca juga: Waduh! Warga Protes Adam Rahayaan Jadi Tersangka Bakar Ban di Wearhir Tual, Asap Membumbung Tinggi

“Atas perintah Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag. M.Si yang tujuannya untuk menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 namun faktanya bahwa Tidak Pernah terjadi Bencana Alam berupa kemarau panjang yang berakibat gagal panen sehingga terjadi kekurangan pangan terutama beras di Wilayah Kota Tual, dan Beras CBP dibagikan kepada Masyarakat Kurang mampu yang bukan Korban Bencana sebagaimana peruntukannya,” tambah JPU.

Lanjut dijelaskan JPU, Adam Rahayaan disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku.

Namun, surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial bahkan dirinya memerintahkan sejumlah ASN dan Honorer untuk melakukan pendataan agar bisa membuat laporan.

Dia juga perintahkan Abbas Renwarin untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.

Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved