Ambon Hari Ini

Jaksa Terima Tahap II Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Tak Ditahan

Barang bukti dan berkas diserahkan dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Maluku telah menaikkan status Patrick Papilaya dari

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Patrick Papilaya saat menjalani tahap II di Kejari Ambon, Kamis (30/5/2024). 

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved