Ambon Hari Ini
Jaksa Terima Tahap II Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Tak Ditahan
Barang bukti dan berkas diserahkan dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Maluku telah menaikkan status Patrick Papilaya dari
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Patrick Papilaya saat menjalani tahap II di Kejari Ambon, Kamis (30/5/2024).
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.
Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.