Ambon Hari Ini
Jaksa Terima Tahap II Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Tak Ditahan
Barang bukti dan berkas diserahkan dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Maluku telah menaikkan status Patrick Papilaya dari
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menerima pelimpahan berkas kasus dugaan dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Kamis (30/5/2024).
Barang bukti dan berkas diserahkan dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Maluku telah menaikkan status Patrick Papilaya dari terlapor menjadi tersangka.
Patrick merupakan pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku, juga merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Pelimpahan tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun.
“Benar JPU telah menerima berkas dan barang bukti tersangka melalui tahap II tadi. Tahap II tadi dipimpin Iptu Henny Papilaya yang merupakan Pejabat Sementara Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/5 pagi tadi,” kata Toatubun.
Sementara itu, Toatubun mengatakan tersangka tak ditahan lantaran ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan berdasarkan perubahan pada rujukan UU ITE yang semula 6 tahun menjadi 4 tahun dikarenakan seorang tersangka tidak ditahan jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Ditambahkan, Merujuk KUHAP ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak ditahan, memang ada pengecualian (tersangka bisa) ditahan.
“Tersangka tak ditahan, karena hukuman dibawah 5 tahun. Setelah tahap dua ini, JPU akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan secepatnya ketika berkas perkara secara formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh JPU,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Berkas Tersangka Patrick Papilaya Diserahkan ke Kejati Maluku
Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik ke JPU yaitu, satu akun tiktok dengan url profil atas nama tersangka, satu buah SIM card Telkomsel dan satu akun email dengan nama tersangka, satu unit handphone android merk Vivo F19 warna biru.
“Telepon seluler itu digunakan tersangka untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik,“ tandasnya.
Atas perbuatan tersangka Patrick Papilaya dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun resmi melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.