Ambon Hari Ini
Dugaan Ujaran Kebencian, Berkas Tersangka Patrick Papilaya Diserahkan ke Kejati Maluku
Kemudian, pada 22 April 2024 kemarin, Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun terus berlanjut.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Maluku telah menaikkan status Patrick Papilaya dari terlapor menjadi tersangka.
Kemudian, pada 22 April 2024, Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Tanggal 22 April sudah limpah kembali berkas ke Jaksa Kejati" ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes. Hujra Soumena saat dihubungi TribunAmbon.com, Kamis (25/4/2024) Malam.
Lanjutnya, Kepolisian saat ini menunggu hasil pemeriksaan Jaksa. Jika berkas telah lengkap maka akan dilanjutkan Tahap II.
"Kita tunggu hasil dari jaksa yaa," cetusnya.
Baca juga: Besok Sadali Ie Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Maluku
Baca juga: Intip Keseruan Mahasiswa dari Berbagai Kampus Ikuti Pelatihan Public Speaking di IAKN Ambon
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun resmi melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Dalam video berdurasi 07.10 menit yang tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.
Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.