Pencurian Baterai Tower Telkomsel

Curi 34 Baterai Tower Telkomsel di Ambon, Jaksa Ungkap Tahir Hayoto Nyamar Jadi Teknisi 

Akibat perbuatan terdakwa mencuri dan menjual 34 Baterai tersebut, Telkomsel mengalami kerugian Rp.40 juta.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang perdana Moh Tahir Hayoto, terdakwa pencurian 34 Batrei Tower Telkomsel, Kamis (30/5/2024). 

Terdakwa juga membawa dan menunjukkan surat ijin yang dititipkan pemilik rumah.

Setelah surat tersebut dikirim ke Tim, baru diketahui surat palsu. 

Selanjutnya, pihak Telkomsel melapor ke Polresta Ambon.

Berjalannya waktu, aksi pencurian tersebut masih dilakukan terdakwa.

Hingga aksinya ketahuan setelah pihak telkomsel mendapat telpon dari pemilik rumah tempat tower Passo berada, pada 08 Maret 2024 sekitar pukul 12.45 wit.

Pemilik rumah mengkonfirmasi ada teknisi datang dengan surat ijin tugas dan menggunakan seragam bertuliskan Logo Telkom Infra hendak mengerjakan perbaikan Tower di Desa Passo.

Setelah petugas datang, terdakwa telah kabur. 

Untungnya ada CCTV dan setelah dikonfirmasi ternyata yang mencuri adalah terdakwa.

Ternyata terdakwa menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari Rp.3,5 juta, Rp.1.782.000 dan seterusnya.

Akibat perbuatan terdakwa mengambil 34 Baterai tersebut, Telkomsel mengalami kerugian Rp.40 juta.

“Perbuatan terdakwa merupakan Tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tandas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved