Pencurian Baterai Tower Telkomsel
Polisi Ringkus Tersangka Pencurian Baterai Telkomsel di Maluku Tenggara
OT dibekuk berdasarkan laporan dari Karyawan PT Telkomsel pada Sabtu 5 April 2025 di SPKT Polres Malra ihwal pencurian 17 baterai senilai Rp 135 juta.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian baterai Telkomsel di Ohoi (Desa) Debut, Kecamatan Kei Kecil berinisial OT.
OT dibekuk berdasarkan laporan dari Karyawan PT Telkomsel pada Sabtu 5 April 2025 di SPKT Polres Malra ihwal pencurian 17 baterai senilai Rp. 135 juta di tower Telkomsel, tepatnya di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan polisi hanya dalam waktu 12 jam setelah menerima laporan dari karyawan Telkomsel.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma mengatakan, atas dasar laporan korban, SPKT Polres Malra pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra dibawah pimpinan Ipda Andre Souhoka, melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran disekitar Jalan Debut yang merupakan TKP pencurian.
"Pada pukul 03.00 WIT, tim Kepolisian melihat kendaraan bermotor yang diduga dipakai pelaku saat pencurian terparkir di hutan jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi tower Telkomsel," ungkapnya, Senin (7/4/2025).
Dari arah tower lanjutnya datang terduga pelaku OT menggunakan pakaian hitam dan membawa senter HP berjalan menuju kendaran bermotor tersebut.
Baca juga: Bodewin Wattimena Sebut Bakal Bangun Tambahan SPBU Nelayan di Leitimur dan Nusaniwe
Baca juga: Ribuan Pengunjung Meriahkan Tradisi Pukul Sapu di Morella dan Mamala, Lewerisa: Ini Ikon Maluku
"Melihat gelagat yang mencurigakan, tim Kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku OT dan di bawa ke ruangan Satreskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan," terangnya.
OT kemudian mengakui perbuatannya yang hendak mengambil baterai Telkomsel, namun sudah kepergok tim kepolisian.
"Dari pengakuan, tersangka telah menjual 10 buah baterai Telkomsel di tempat penjualan besi tua atau logam bekas di Desa Fiditan Kota Tual dan 14 baterai ke tempat jual besi tua di Dusun Dumar Kota Tual," ujarnya
Atas pengakuan OT, tim Kepolisian langsung mengamankan 24 buah baterai Telkomsel merek ZTE pukul 08.15 WIT.
"Berdasarkan pengembangan telah diperoleh dua alat bukti oleh penyidik, sehingga saudara OT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.