Pencurian Baterai Tower Telkomsel
Curi 34 Baterai Tower Telkomsel di Ambon, Jaksa Ungkap Tahir Hayoto Nyamar Jadi Teknisi
Akibat perbuatan terdakwa mencuri dan menjual 34 Baterai tersebut, Telkomsel mengalami kerugian Rp.40 juta.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Kasus pencurian baterai di sejumlah tower milik PT Telkomsel, Moh Tahir Hayoto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver dan didampingi dua Hakim anggota lainnya dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Liliana Heluth mengatakan terdakwa mencuri total 34 buah baterai ZTE jenis Floating berkapasitas 100 ah (Ahmpere) milik Telkomsel.
Baca juga: Miris, Sudah Dianggap Ayah Sendiri, Bocah Ini Malah Dirudapaksa Oknum Anggota Polda Maluku
Baca juga: Drainase Baru Kurangi Risiko Banjir di Dusun Flamboyan, Kepala Dusun: Terimakasih TNI
“Terdakwa mencuri total 34 buah Baterai ZTE jenis Floating berkapasitas 100 ah (Ahmpere) milik Telkomsel yang berada di sejumlah tower,” kata JPU.
Beberapa lokasi tower pencurian yakni di Tower telkomsel di Desa Liang, kawasan Natsepa, kawasan Batumerah, kawasan Gudang Arang, kawasan Galunggung, kawasan Karang Panjang dan Kebun cengkeh kota Ambon.
Terdakwa yang merupakan mantan Karyawan PT Fleksindo Jaya Mandiri (Mitra kerja PT.Telkomsel) itu ternyata menyamar menjadi teknisi Telkomsel.
Kemudian menggasak baterai-baterai tersebut.
"Setelah surat tersebut dikirim ke Tim, baru diketahui surat palsu," tambahnya.
JPU menjelaskan pencurian dilakukan berulangai sejak 20 Januari 2024.
Awalnya, pihak Telkomsel yakni Rahmat Harun selaku Koordinator Pengamanan kestabilan jaringan dan Aset Telkomsel cabang Ambon, mendapatkan informasi dari Operator Telkomsel bahwa sejak Desember 2023 Pihak Telkomsel telah kehilangan Baterai ZTE jenis Floating dengan kapasitas 100 ah di Tower kawasan Suli.
Kemudian Januari 2024 terjadi lagi kehilangan Baterai di Liang, Tulehu, Suli ,Natsepa, Wakal, Hila, Kebun cengkeh.
“Hal tersebut diketahui pada saat terjadinya pemadaman Listrik oleh PLN, sehingga beberapa Tower tersebut ikut padam,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian tim mencari tahu informasi dari pemilik rumah tempat pemasangan tower.
Disampaikan bahwa terdakwa semula tidak dikenal pemilik rumah datang dan mengaku sebagai teknisi dan kemudian masuk bekerja.
Terdakwa juga membawa dan menunjukkan surat ijin yang dititipkan pemilik rumah.
Setelah surat tersebut dikirim ke Tim, baru diketahui surat palsu.
Selanjutnya, pihak Telkomsel melapor ke Polresta Ambon.
Berjalannya waktu, aksi pencurian tersebut masih dilakukan terdakwa.
Hingga aksinya ketahuan setelah pihak telkomsel mendapat telpon dari pemilik rumah tempat tower Passo berada, pada 08 Maret 2024 sekitar pukul 12.45 wit.
Pemilik rumah mengkonfirmasi ada teknisi datang dengan surat ijin tugas dan menggunakan seragam bertuliskan Logo Telkom Infra hendak mengerjakan perbaikan Tower di Desa Passo.
Setelah petugas datang, terdakwa telah kabur.
Untungnya ada CCTV dan setelah dikonfirmasi ternyata yang mencuri adalah terdakwa.
Ternyata terdakwa menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari Rp.3,5 juta, Rp.1.782.000 dan seterusnya.
Akibat perbuatan terdakwa mengambil 34 Baterai tersebut, Telkomsel mengalami kerugian Rp.40 juta.
“Perbuatan terdakwa merupakan Tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tandas JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.