Maluku Terkini

Kabupaten Kepulauan Tanimbar Terima Opini WDP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dari BPK

Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Ist
Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat menerima haskl LKPD 2023 dari BPK RI, Selasa (21/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku.

Opini WDP itu diterima secara simbolis oleh Penjabat Bupati Tanimbar, Piterson Rangkoratat di Kantor BPK RI, Maluku, Selasa (21/5/2024).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, mengatakan BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023.

Baca juga: Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan di Tanimbar Masuki Tahap Advokasi Terpadu

Seperti masih terdapat ketekoran/kekurangan kas yaitu Kekurangan kas yang terdapat di Kas Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan kas lainnya.

Serta Akumulasi ketekoran kas sebelum Tahun 2020 yang dipindah ke Aset Lain-lain belum diproses sesuai ketentuan.

Sementara BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait.

"Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023,” kata Purwanto.

Ia menjelaskan, menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas.

Serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Berdasarkan hal yang telah diuraikan makan BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar," tambahnya.

Lanjutnya, Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK.

“Bagi Pemda KKT untuk wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved