Kasus Korupsi
Gelapkan Peralatan Koperasi, Lukas Sambono Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Orpa Martina sebagai Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon dengan didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang d
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penggelapan barang-barang milik koperasi, Lukas Sambono divonis 2 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Orpa Martina sebagai Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon dengan didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, Selasa (14/5/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Luki dengan pidana penjara selama 2 tahun,” putus Hakim Orpa Marthina.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Command Center Ambon, Joy Adriaansz hingga Eks Wali Kota Terima Uang Puluhan Juta
Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai mendengar Vonis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara JPU menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, Terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Lukas melakukan penggelapan selama satu tahun, mulai dari April 2022 sampai September 2023.
Terdakwa menggelapkan sejumlah barang miliki Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya yang berlokasi di Desa Passo Arbes RT.036 / RW.008, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pemuda asal desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu ditangkap karena melakukan penggelapan terhadap barang milik Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya atas penguasaannya terhadap barang yang disebabkan hubungan kerja atau pencarian atau mendapat upah untuk itu dan dilakukan secara berkelanjutan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.