Perguruan Tinggi

Unpatti Gandeng KPK Beri Kuliah Umum, Mahasiswa Diajak Ambil Peran Berantas Korupsi

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rektorat Unpatti ini mengusung tema “Pembangunan Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi” den

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Unpatti
Universitas Pattimura (Unpatti) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggelar kegiatan Kuliah Umum Anti Korupsi, Selasa (14/5/2024). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Universitas Pattimura (Unpatti) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggelar kegiatan Kuliah Umum Anti Korupsi, Selasa (14/5/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rektorat Unpatti ini mengusung tema “Pembangunan Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi” dengan menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat  Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dr. Wawan Wardiana.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt, M.Sc menjelaskan, kegiatan kuliah umum ini bertujuan untuk membangun mindset dan perilaku, serta memupuk nilai integritas  melalui pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi.

“Pemerintah Indonesia saat ini sangat gigih berupaya untuk memberantas korupsi yang adalah tindakan yang sangat merugikan negeri ini,” ungkap Prof. Malle yang sekaligus membuka dengan resmi kegiatan kuliah umum tersebut.

14/5/2024 - Unpatti 2
Kuliah umum anti korupsi di Unpatti, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan bahwa KPK ini dibentuk bukan saja untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap tindakan korupsi saja, namun juga menumbuhkembangkan sikap dan perilaku anti terhadap korupsi.

Oleh sebab itu, pendidikan anti korupsi menjadi sangat penting.

Baca juga: Gandeng American Corner Unpatti, JAPELIDI Gelar Workshop Literasi Digital tuk Lawan Hoaks

“Kita mengupayakan sedini mungkin dan berupaya keras untuk menumbuhkembangkan sikap – sikap yang menunjang aktivitas, kegiatan atau upaya pemerintah di dalam menurunkan bahkan sampai menghilangkan tindakan korupsi itu sendiri," ungkapnya.

Dia juga mengimbau agar pendidikan anti korupsi ini dapat benar – benar dipahami oleh mahasiswa yang nantinya akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa dan harus tertanam sikap, nilai – nilai serta perilaku anti korupsi.

“Ada banyak jenis tindak pidana dalam undang – undang anti korupsi yang harus dipahami oleh mahasiswa sehingga kita dapat memahami serta bisa menerpakan perilaku dan sikap kita sesuai dengan pemahaman tersebut, sehingga kedepannya ketika kalian sudah ada didalam dunia kerja kalian tidak melakukan aktivitas – aktivitas yang berkaitan dengan tindak korupsi,” imbuhnya.

Prof. Malle berharap agar para mahasiswa dapat menimbah ilmu dan informasi sebanyak mungkin agar dengan terlaksana kegiatan tersebut dapat membawa dampak positif bagi para generasi muda agar kedepannya dapat menerapkan nilai – nilai kejujuran serta tidak melakukan hal – hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved