Kasus Rudapaksa

Pemuda 20 Tahun di Malteng Hamili Siswi SMP, Ketahuan Setelah Korban Melahirkan

Kasus ini baru terkuak setelah korban melahirkan seorang bayi di rumahnya sendiri pada Minggu (7/4/2024). Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Afan

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Juna Putuhena
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda 20 tahun di Maluku Tengah (Malteng) tega merudapaksa gadis belia berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar pada salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.

Kasus ini baru terkuak setelah korban melahirkan seorang bayi di rumahnya sendiri pada Minggu (7/4/2024).

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Afan Slamet mengatakan, pelaku merupakan seorang karyawan Swalayan di Kota Masohi.

"Korban masih SMP kelas III," singkat Kasi Humas kepada TrubunAmbon.com, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan, pelaku berinisial RS (20 tahun).

Baca juga: Seorang Ayah di Maluku Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Terkuak Usai Enam Tahun Lamanya

Pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali sejak Juni 2023.

"Sudah lakukan sebanyak tiga kali sejak bulan juni 2023," jelas Afan.

Pelaku kini sudah di tahan di Rutan Polres Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah selama kurang lebih 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 09 Mei 2024," jelas Afan.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved