Kasus Korupsi

Sekda Keerom Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Bansos Rp 18,2 Miliar

Polda Papua menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Papua, Trisiswanda Indra N sebagai tersangka korupsi.

Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting
Sekda Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra. 

TRIBUNAMBON.COM - Polda Papua menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Papua, Trisiswanda Indra N sebagai tersangka korupsi.

Trisiswanda diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 18,2 miliar.

"Ini terkait kasus korupsi 2018, tentu kasus ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Senin (15/4/2024).

 “Saya sudah ingatkan harus bisa dikeluarkan semua alat bukti terkait tersangka," sambungnya.

Baca juga: Hari Kelima Arus Balik Lebaran, Penumpang Membludak di Pelabuhan Amahai

Baca juga: Ini Syarat Menjadi Bakal Calon Kepala Daerah Usungan PDIP Maluku , Apa Saja?

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri mengatakanTrisiswanda Indra N langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti cukup.

Triswanda langsung ditahan di Polda Papua, sejak Minggu (14/4/2024) malam.

"Sudah keluar hasil pemeriksaan oleh BPKP pada 5 April sehingga yang bersangkutan dibawa dan datang ke Polda, kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dijelaskannya, saat kasus tersebut terjadi, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

Total anggaran Bansos yang dikelola saa itu adalah Rp 24 miliar, sementara Rp 18,2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Ade, ada satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Muhammad Markum, tetapi ia yang pada 2018 menjabat selaku Bupati Keerom, sudah meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved