Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Milik Justina Renjaan, Diproses, Tinggal Menunggu Putusan

Keberatan terhadap hasil pemilu 2024 yang diajukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku, Justina Renjaan telah diproses

Mesya
Kuasa Hukum Justina Renjaan, Bonifasius Falakhi meminta Bawaslu Provinsi Maluku untuk menggelar pemeriksaan setempat dengan mendatangi 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lima desa di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Keberatan terhadap hasil pemilu 2024 yang diajukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku, Justina Renjaan telah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku, sejauh ini, pihaknya sudah melakukan sebanyak tiga kali sidang untuk laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan Caleg Justina Renjaan.

"Sidang pertama dan kedua sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan tadi kita sidang untuk kali ketiga dengan agenda pembuktian," kata Subair di Ambon, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, rapat sidang dengan agenda pembuktian juga menghadirkan pihak terlapor yakni caleg DPRD Maluku dapil VI dari internal Partai NasDem, Fauzan Rahawarin serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tayando Tam, Kota Tual.

"Setelah ini, hasilnya kita susun dan kemudian dilanjutkan nanti untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan," jelasnya.

Diberitakan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku, Justina Renjaan mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Selasa (12/03/2024)

"Saya ajukan keberatan ke Bawaslu Maluku karena merasa dirugikan dalam proses pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Tam Tayando, Kota Tual," kata Justina kepada wartawan

Caleg nomor urut 1 Partai NasDem itu mengatakan, ada pergeseran suara dan penggelembungan suara yang terjadi ketika pleno di tingkat PPK Tam Tayando.

Pada C Hasil salinan per TPS, ia (Justina-red) memperoleh suara sebanyak 11 suara. Namun pada hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, hanya terdapat 1 suara.

Perolehan suara milik Justina diduga terindikasi pindah ke rekannya yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai NasDem nomor urut dua atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin.

Perolehan suara Rahawarin sendiri 171 suara sesuai C hasil salinan, tapi hasil rekapitulasi di tingkat PPK naik menjadi 803 suara.

Dengan begitu, ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara ke Caleg bersangkutan sebanyak 636 suara.

“Jadi saya ingin mencari kebenaran dan keadilan di Bawaslu semoga mereka bisa selesaikan masalah ini,” harapnya.

Justina yang merupakan caleg DPRD Maluku dapil VI itu juga merasa transparansi Pemilu 2024 ini tidak berjalan dengan baik.

Sehingga mengakibatkan banyak permasalahan khususnya di Kota Tual dan juga Maluku Tenggara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved