Maluku Terkini
Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku
Dimana pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, KPU mendapatkan dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 160 miliar.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku bakal mengembalikan sisa anggaran dana hibah Pilkada tahun 2024 ke pemerintah daerah sebesar Rp 60 miliar.
Dimana pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, KPU mendapatkan dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 160 miliar.
Sisa dana yang akan dikembalikan Rp 57 miliar.
Sementara Bawaslu Maluku mendapatkan dana hibah pengawasan Pilkada Rp 85 miliar, sisa yang akan dikembalikan Rp 3 miliar.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton mengatakan, rapat dengan KPU Bawaslu, menyampaikan pelaksanaan Pilkada 2024 telah berjalan dengan sukses.
Kemudian untuk sisa dana hibah juga telah disampaikan.
Baca juga: Bisnis Pasir Garnet Ilegal Terbesar Ada di India, Waragonda ?
Baca juga: Gugur Saat Bentrok di Seram Utara, Keluarga Apida Anumerta Husni Dapat Santunan Rp 553 Juta
"Sisa anggaran ini akan dikembalikan ke kas daerah oleh mereka," kata Solihin, Rabu (16/4/2025).
Lanjut Solichin, DPRD mengapresiasi KPU dan Bawaslu karena dalam penggunaan anggaran dana hibah telah mencerminkan transparansi dan tanggung jawab yang baik.
"Apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini. Tentu kami apresiasi upaya pengembalian dana hiba sisa," sebut Solichin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.