Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa pelaku persetubuhan terhadap anak kandung, MT alias Bapa Nyong divonis 15 tahun penjara.

Ist
Terdakwa pelaku persetubuhan terhadap anak kandung, MT alias Bapa Nyong divonis 15 tahun, saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pelaku persetubuhan terhadap anak kandung, MT alias Bapa Nyong divonis 15 tahun penjara. 

Vonis dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/3/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Markus Tehupuring dengan pidana penjara selama 15 tahun," putus Hakim.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Markus Tehupuring terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Endang Anakoda.

JPU sebelumnya menghendaki agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga sekitar.

Warga setempat mencurigai terdakwa dan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.

Perbuatan terdakwa diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2017.

Kejadian tersebut dilakukan terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu secara berlanjut.

Bahkan korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.

Pria berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengan terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved