Kepala Sekolah MIT Daarun Na'im Wayame Diduga Korupsi Dana Bos Senilai Rp. 234 Juta

Dugaan korupsi tercium di Madrasah Ibtidaiyah (MIT) Daarun Na'im Wayame , Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

|
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Bos 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan korupsi tercium di salah satu lembaga pendidikan di Maluku.

Yakni, pada Madrasah Ibtidaiyah (MIT) Daarun Na'im Wayame , Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kepala Sekolah, Sartono Sanusi diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 234.600.000 untuk tahun anggaran 2023.

Kepada TribunAmbon.com, salah seorang orangtua siswa berinisial AT mengungkapkan bahwa, orang tua tidak pernah mengetahui bahwa MIT Daarun Na’im sudah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, tidak pernah ada sosialisasi dari Kepala Madrasah.

"Kita selama ini tidak tahu kalau ada Dana Bos yang diterima sekolah. Tidak pernah kita dapat sosialisasi atau pun penjelasan terkait penggunaan dana bos itu seperti apa," ungkapnya, Senin (18/3/2024).

Dijelaskan, berdasarkan hasil penelusurannya, ternyata alokasi dana BOS per Madrasah ditetapkan Rp. 1.110.000 per anak, dimana siswa MIT kurang lebih berjumlah 240 siswa.

Dana Bos dua kali dicairkan ke sekolah. Dicairkan pertama Rp. 98.940.000, lali Rp. 135.660.000 pada tahap kedua. 

"Dari informasi yang kami dapatkan, dana BOS per siswa senilai Rp. 1.110.000 jika dikalikan dengan jumlah siswa aktif sekitar 240 orang maka totalnya Rp. 234.600.000, dengan dua kali tahapan pencairan," tuturnya.

Dikatakan lebih lanjut, selain tak adanya informasi yang jelas berkaitan penggunaan anggaran Dana Bos.

Orang tua siswa selalu diminta mengumpulkan sejumlah uang untuk membiayai kegiatan sekolah.

Padahal, ada alokasi dana untuk kegiatan tersebut yang bersumber dari Dana BOS.

"Setiap kegiatan sekolah orang tua diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang kegiatan dan konsumsi padahal ada alokasi dana kegiatan dari dana BOS," paparnya.

Atas dugaan tersebut, dirinya bersama beberapa orangtua siswa sudah melaporkan Kepala Sekolah ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku pada 14 Maret 2024.

Sebelum itu, pada 8 Maret 2024, pihaknya juga sudah melayangkan hal yang sama ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Ambon.

"Tanggal 8 Maret kemarin kita sudah membuat laporan kasus ini ke Kemenag Kota Ambon. Dilanjutkan juga pelaporan yang sama ke Kemenag Provinsi Maluku," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved