Maluku Terkini
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SD N 262 Maluku Tengah Divonis 1,6 Tahun, Ganti Rp. 115 Juta
Arsudin Mewal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bos SD Negeri 262 Maluku Tengah tahun 2020-2023.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 262 Maluku Tengah, Arsudin Mewal, divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
Arsudin Mewal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 262 Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam pengelolaan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tidak benar yakni Mark-Up Nota Belanja atau menaikan harga satuan barang pada nota belanja, membuat bukti belanja fiktif, tidak melangkapi bukti perjalanan dinas serta menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannnya, perbuatan dimaksud bertentangan dengan undang-undang.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Ohoi Hako Maluku Tenggara Resmi Kantongi Legalitas
Baca juga: Lubang Menganga di Jantung Kota Ambon, Pengendara Terancam Celaka
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/7/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat terdakwa Arsudin Mewal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”.
“Menjatuhkan putusan oleh karena terhadap terdakwa Arsudin Mewal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Wilson
Selain pidana penjara dan denda terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 115 juta.
“Menghukum Terdakwa Arsudin Mewal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.190.594.500 dikurangi Rp.75.594.500 = Rp.115.000.00 subsider 6 bulan penjara,” sambung Hakim Ketua
Usai mendengar Vonis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir pikir.
Diketahui, bahwa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 SD Negeri 262 Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN dari Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta dan ditransfer ke rekening sekolah nomor 0759699345 atas nama SD Negeri 262 Maluku Tengah pada Bank BNI Cabang Masohi.
Jumlah seluruh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SD Negeri 262 Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 adalah sebesar Rp. 503.390.000, dengan rincian sebagai berikut :
1. Tahun 2020 sebesar Rp. 89.460.000,-
2. Tahun 2021 sebesar Rp. 110.770.000,-
3. Tahun 2022 sebesar Rp. 144.160.000,-
4. Tahun 2023 sebesar Rp. 159.000.000,-
Anggaran tersebut dari hasil audit kerugian keuangan negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku sesuai Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Nomor : R-5/Q.1/H.III.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025, sebesar Rp. 190.594.500,- . (*)
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Sertijab Ibu Asuh, Kapolda Maluku Tegaskan Polwan Sebagai Garda Terdepan |
![]() |
---|
Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR |
![]() |
---|
Kabur ke Weda, Buronan Persetubuhan Anak di KKT Resmi Jalani 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.