Korupsi Dana Bos
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Lona Parinussa, Sidang Dilanjutkan
Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wilson Sriver, sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota, Agustina Lamabelawa dan Anto
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seluruh eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Lona Parinussa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Sebab segala poin eksepsi yang disampaikan tidak memenuhi syarat syarat Formil maupun materiil sebagaimana anjuran pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wilson Sriver, sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (10/4/2025).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Wilson serta memperhatikan dengan seksama Surat Dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERK: PDS-01/AMBON/Ft.1/03/2025 6 Maret 2025 tersebut, ternyata telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum dan telah pula memuat secara lengkap identitas Terdakwa yang telah pula dibenarkan oleh Terdakwa identitasnya tersebut dengan demikian syarat formil dakwaan telah terpenuhi.
Juga mempertimbangkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair yang dinilai cacat secara materiil karena tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan juga tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa, hal tersebut bukanlah hal-hal yang termasuk di dalam materi Eksepsi karena hal tersebut telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan di persidangan untuk memperoleh fakta-fakta Hukum baik dari keterangan Saksi-Saksi dan alat bukti tertulis juga tidak tertulis yang diajukan di persidangan sehingga keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan eksepsi.
Baca juga: Nestapa Karyawan Pasar Mardika: Gaji 2024 Tertunggak, Kini Tiga Bulan Gaji 2025 Belum Dibayar
Baca juga: Warga Geram, Lampu Penerang Jalan di Kota Bula SBT Tak Kunjung Diperbaiki
Juga mempertimbangkan mengenai syarat materiil surat dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah dengan cermat menguraikan tindak pidana yang dilakukan dan ketentuan pidana yang mengaturnya yaitu dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya dalam dakwaan primair, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair, Penuntut Umum juga dengan jelas telah menguraikan fakta-fakta perbuatan Terdakwa dengan unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga dakwaan mudah dimengerti dan dipahami, siapa yang melakukan tindak pidana dan bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan dan ketentuan pidana mana yang mengaturnya.
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum Nomor: 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 143 ayat(2) KUHAP baik syarat formil maupun materiil,” jelas Majelis Hakim.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, menurut Majelis Hakim bahwa keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lona Parinussa tidak termasuk / setidak-tidaknya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, dan selebihnya sekalipun merupakan objek keberatan ( eksepsi ) akan tetapi harus ditolak mengingat keberatannya tersebut telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan di persidangan.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan ( eksepsi ) Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan (eksepsi) dinyatakan ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan persidangan perkara ini.
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara oleh karena perkara belum selesai sehingga ditangguhkan hingga putusan akhir dan Memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 156 KUHAP dan pasal-pasal lain dalam KUHAP yang berkaitan dengan perkara ini.
“Menyatakan:
- Menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDS- 01/AMBON/Ft.1/03/2025 Tanggal 06 Maret 2025, atas nama Terdakwa Lona Parinussa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.