Pasar Mardika

Nestapa Karyawan Pasar Mardika: Gaji 2024 Tertunggak, Kini Tiga Bulan Gaji 2025 Belum Dibayar

Setelah belum menerima gaji selama empat bulan di tahun 2024 (Februari-Mei), kini mereka kembali harus menelan pil pahit karena gaji untuk periode Jan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
PASAR MARDIKA - Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury saat diwawancarai TribunAmbon.com terkait tunggakan gaji empat bulan tahun 2024 karyawan gedung baru Pasar Mardika, Rabu (9/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penderitaan puluhan karyawan yang bertugas di gedung baru Pasar Mardika semakin bertambah. 

Setelah belum menerima gaji selama empat bulan di tahun 2024 (Februari-Mei), kini mereka kembali harus menelan pil pahit karena gaji untuk periode Januari hingga Maret 2025 juga belum dibayarkan. 

Kondisi ini semakin memperburuk kesulitan ekonomi yang dialami para pekerja dan keluarga mereka.

Kabar terbaru ini menambah panjang daftar keluhan para petugas kebersihan dan keamanan di pasar tersebut. 

Sebelumnya, mereka telah berjuang menanti kejelasan pembayaran gaji tahun lalu yang dijanjikan akan diselesaikan melalui mekanisme utang tahun 2025. 

Namun, harapan itu kini kembali diuji dengan belum adanya pembayaran untuk tiga bulan pertama di tahun ini.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury, kembali memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji terbaru ini. 

Baca juga: Gaji 4 Bulan Karyawan Gedung Pasar Mardika Tahun 2024 Belum Dibayar, Total Hampir Rp 1 Miliar

Baca juga: Potret Pendidikan di Pegunungan Seram Utara: Guru Jalan Kaki 11 Jam, Siswa Belajar di Rumah Warga

Ia mengungkapkan bahwa terdapat perubahan aturan kepegawaian terkait dengan pengangkatan pegawai honorer yang menyebabkan penyesuaian teknis di lapangan.

"Secara umum kita tahu bahwa memang ada perubahan aturan kepegawaian terkait dengan pengangkatan pegawai honorer sehingga hal itu kita masih melakukan penyesuaian secara teknis di lapangan sehingga hal itu pun juga belum bisa dibayarkan, dari Januari sampai dengan saat ini," ujar Wattimury saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (9/4/2025).

Meskipun demikian, Wattimury mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran gaji tersebut. 

Namun, ia tidak memberikan kepastian mengenai kapan waktu pembayaran akan direalisasikan.

Kondisi ini tentu semakin memukul para karyawan Pasar Mardika. Mereka tidak hanya harus menunggu kejelasan pembayaran gaji yang tertunggak di tahun sebelumnya, tetapi juga harus menghadapi kenyataan belum menerima upah untuk pekerjaan yang telah mereka lakukan di awal tahun 2025. 

Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan para pekerja yang mengandalkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan konkret dan mempercepat proses penyesuaian administrasi kepegawaian agar hak-hak para pekerja ini dapat segera dipenuhi. 

Penundaan pembayaran gaji yang berkepanjangan tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kinerja dan semangat kerja mereka dalam menjaga kebersihan dan keamanan Pasar Mardika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved