Pasar Mardika
Gaji 4 Bulan Karyawan Gedung Pasar Mardika Tahun 2024 Belum Dibayar, Total Hampir Rp 1 Miliar
Salah seorang karyawan cleaning service berinisial AE mengungkapkan bahwa total terdapat 84 petugas kebersihan dan keamanan yang mengalami nasib serup
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan karyawan yang bertugas di gedung baru Pasar Mardika hingga kini masih belum menerima pembayaran gaji selama empat bulan, terhitung sejak Februari hingga Mei 2024.
Keterlambatan pembayaran ini bahkan berlarut hingga tahun 2025.
Polemik ini menimbulkan keluhan dari para pekerja, yang sebagian besar merupakan petugas kebersihan dan keamanan.
Salah seorang karyawan cleaning service berinisial AE mengungkapkan bahwa total terdapat 84 petugas kebersihan dan keamanan yang mengalami nasib serupa.
Menurutnya, total gaji yang belum dibayarkan diperkirakan hampir mencapai Rp 1 Miliar.
"Kami belum terima gaji bulan Februari, Maret, April dan Mei dari Disperindag Provinsi Maluku. Gaji kami terus dijanjikan berulang kali, namun sampai sekarang sudah tahun 2025 belum dibayarkan," ujar AE kepada TribunAmbon.com, Rabu (9/4/2025).
Padahal sebelumnya pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Maluku, Rovry Wattimury, sempat menjelaskan bahwa penundaan pembayaran gaji disebabkan oleh proses panjang pencairan kas daerah.
Baca juga: Warga Geram, Lampu Penerang Jalan di Kota Bula SBT Tak Kunjung Diperbaiki
Baca juga: Dikritik DPRD Soal Tak Ada Terobosan dari Wattimena Pasca Dilantik, Jubir Pemkot Ambon Angkat Bicara
Saat itu, Wattimury menjamin bahwa proses pembayaran akan segera dilakukan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga hari ini para karyawan tersebut masih belum menerima hak mereka.
Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (9/4/2025), Rovry Wattimury memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlambatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa proses pembayaran gaji tenaga kerja gedung baru Pasar Mardika harus melalui mekanisme keuangan pemerintah.
"Yang menjadi kendala itu pembayaran gaji selama empat bulan pada tahun 2024 terhitung Februari, Maret, April, Mei. Bukan disengaja tetapi itu sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang terkendala," jelas Wattimury.
Lebih lanjut, Wattimury menerangkan bahwa anggaran operasional Pasar Mardika masuk dalam Anggaran Mendesak Mendahului Perubahan.
Anggaran tersebut baru ditetapkan sekitar bulan Maret 2024, sehingga proses pelelangan baru selesai di akhir bulan Mei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.