Ambon Hari Ini

Ada Dugaan Korupsi di Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon, Kerugian Sementara Rp 614 Juta

Dugaan korupsi di Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon dengan kerugian negara sementara Rp 614 juta.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejari Ambon
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfrets R.I Talompo dan Kepala Seksi Tindak Pidan Khusus, Azer Jongker Orno, resmi menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran di Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon, pada Senin (05/05/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, kerugian negara sementara sebesar Rp 614 juta. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, setelah resmi mengekspos kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 03/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025.

Dikatakan, dalam perkara ini sebelumnya pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar. 

Dimana pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar. 

Yakni, dalam anggaran miliaran rupiah itu tidak membuat tim Bos sekolah, tidak melibatkan dewan guru dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Madrasah, tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS, Mark-Up nota belanja, belanja fiktif, pemotongan uang kegiatan, menganggarkan kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan Juknis BOS dan melakukan pembelanjaan tidak sesuai pencatat andalam Buku Kas Umum. 

Baca juga: Kejari Beberkan Motif Penyimpangan Anggaran Sekolah di MTs Negeri Ambon, Kepsek Dibidik 

Baca juga: Kejari Ambon Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekolah di MTs Negeri Ambon 

Hasil pemeriksaan ini diperoleh setelah Kejaksaan Negeri Ambon, melakukan pemeriksaan sementara sebanyak 21 orang. 

Kerugian sementara ratusan juta ini, bersumber dari total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

“Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan, dengan pengelolaan keuangan dalam hal ini kepala sekolah dan para guru serta vendor vendor dan beberapa panitia yang berkaitan dengan kegiatan. maka pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 Tim jaksa penyelidik kejaksaan negeri Ambon telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan pada madrasah Tsanawiyah MTS Negeri Ambon,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (5/5/2025). 

Lanjutnya, dalam tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian negara. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2  Ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan oleh undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved