Maluku Terkini

Kejari Beberkan Motif Penyimpangan Anggaran Sekolah di MTs Negeri Ambon, Kepsek Dibidik 

Perkara ini sebelumnya pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Kejari Ambon
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, saat menyampaikan gelar perkara kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, di Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (5/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, membeberkan berbagai motif kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024. 

Hal ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Ambon, resmi mengekspose (gelar perkara) kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 03/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025.

Bahwa dalam perkara ini sebelumnya pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar (overlap). 

Maka dari itu, Tim Jaksa Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.  

Bahwa total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahunanggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000.

Namun anggaran tersebut diduga pihak sekolah dalam hal ini Kepala sekolah (Kepsek) tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, yakni ;

1. Tidak membuat TIM Bos sekolah.
2. Dalam Penyusunan RKAM (Rencana Kerja AnggaranMadrasah) tidak melibatkan dewan Guru.
3. Tidak transparan dalam pengelolaan dana, Khususnyadana BOS (tidak ada papan transparansi penggunaandana BOS)
4. Mark-Up Nota Belanja.
5. Melakukan belanja Fiktif.
6. Melakukan pemotongan uang kegiatan (kegiatan penerimaan siswa baru)
7. Menganggarkan kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan Juknis BOS.
8. Melakukan pembelanjaan tidak sesuai pencatat andalam Buku Kas Umum (BKU). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved